BANDUNG, infobandung.sbs - Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan markas admin telemarketing judi online di Bandung.
Menurut keterangan warga, rumah tersebut tampak tertutup, tetapi sering terlihat aktivitas perempuan keluar masuk.
Salah seorang warga, Hendi, mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui rumah tersebut digunakan untuk kegiatan telemarketing judi online.
Baca juga: Begini Cara Kerja Bisnis Telemarketing Judi Online yang Raup Rp 500 Juta per Bulan di Bandung
Meski demikian, ia mencatat bahwa banyak perempuan terlihat keluar masuk dari rumah itu.
"Ada perempuan keluar masuk, saat ditanya pegawai juga ya kita tidak bisa berasumsi apa-apa karena mereka tertutup," ucap Hendi di lokasi penggerebekan, Kamis (21/11/2024).
Hendi menambahkan bahwa aktivitas mencurigakan tersebut sudah berlangsung selama dua tahun, tetapi warga tidak mengetahui apa yang sebenarnya dilakukan di dalam rumah tersebut.
"Warga belum pernah masuk karena tidak pernah diizinkan, pagar selalu tertutup. Ada pegawai, bosnya tidak ada," tuturnya.
Ia juga mencatat bahwa aktivitas pengiriman makanan menggunakan ojek online sering terlihat di sekitar rumah tersebut.
"Aktivitas gojek seperti beli makan itu sering," jelasnya.
Hendi menyebutkan bahwa pemilik rumah bernama Hengky, tetapi ia tidak mengetahui apakah rumah tersebut dikontrakkan atau tidak.
"Belum jelas apakah ini ngontrak atau apa, mungkin tanya penyidik," ucapnya.
Penggerebekan dilakukan di Jalan Perumahan Muara Baru, Jalan Muara Indah No.29, Kelurahan Situsaer, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan beberapa server komputer dan laptop yang digunakan untuk mengoperasikan situs judi online.
Petugas juga menemukan sejumlah kartu perdana dengan berbagai nomor dan merek, serta ponsel untuk berkomunikasi dengan para pemain judi online.
Komunikasi ini dilakukan oleh para telemarketing yang berada di bawah pengawasan tersangka FG.
Kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama dua tahun, di mana FG berusaha menutupi aktivitas judi online dengan alasan menjual kain dan kaus untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
Baca juga: 2 Tahun Beroperasi, Markas Judi Slot Online di Bandung Raup 500 Juta Per Bulan
Dalam penggerebekan tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan, termasuk FG yang berperan sebagai supervisor, serta empat telemarketing berinisial TC, TR, SL, dan RN.
Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) yang mengatur tentang larangan distribusi dan transmisi informasi elektronik yang berkaitan dengan perjudian.
Para tersangka dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita infobandung.sbs WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.